PANDUAN HIDUP BERSAMA

PANDUAN HIDUP BERSAMA
KOMUNITAS PENDIDIKAN
SMP MARGANINGSIH MUNTILAN
TAHUN 2011

KATA PENGANTAR

Pendidikan pada dasarnya merupakan sebuah proses pencerdasan, pendewasaan, pemerdekaan, dan pemanusiaan. Hakekat pendidikan inilah yang mau diterjemahkan dalam panduan hidup bersama warga komunitas pendidikan SMP Marganingsih Muntilan.
Panduan ini merupakan rambu-rambu warga komunitas SMP Marganingsih untuk melangkah dan mengembangkan diri menuju ke masa depan. Jika hidup bersama sungguh terpandu olehnya, maka pemetik keuntungan bukanlah SMP Marganingsih, melainkan siswa sendiri. Lembaga pendidikan berikutnyalah yang lebih memetik manfaat dari keberhasilan warga komunitas SMP Marganingsih yang menghidupi panduan ini.
Penyusunan panduan hidup bersama warga komunitas SMP Marganingsih ini melibatkan siswa dan orangtua. Dengan demikian aspirasi mereka tertampung di dalamnya, sehingga kehidupan bersama menjadi lebih bermakna.
Pada tempat pertama dan utama, kami haturkan syukur kepada Tuhan Yang Mahakasih. Berkat kasih-Nya, SMP Marganingsih Muntilan diperkenankan memperjelas perjalanan ke depan. Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, peduli dan proaktif dalam merumuskan panduan hidup bersama ini.
Kami menyadari masih terdapat kekurangan di dalamnya. Dengan rendah hati kami mohon maaf. Segala masukan, kritik dan saran penyempurnaan panduan ini, kami terima dengan tangan terbuka.
”Ia yang memulai pekerjaan baik di antara kita, akan menyelesaikannya.” Tuhan memberkati!

Kepala SekolaH

Sr. M. Ernestine, OSF, S.Ag


Sekilas Perjalanan SMP Marganingsih Muntilan
Kehadiran para suster Ordo Santo Fransiskus (OSF) di Muntilan berkaitan erat dengan rencana kerja Pastor F. Van Lith, SJ. Ketika beliau memulai karyanya di Muntilan tahun 1902, sebuah rumah sakit kelas 2 memang sudah ada di sana. Entah mengapa, pemeliharaan rumah sakit ini akhirnya diserahkan kepada misi. Perlengkapannnya sangat sederhana, bangunannya dari bambu. Pastor mengingatkan pemerintah akan tugasnya untuk memperbaiki rumah sakit tersebut. Usahanya berhasil. Pada tahun 1925, pemerintah menyerahkan subsidi untuk membiayai pembangunan gedung rumah sakit baru. Gedung itu terletak di atas tanah misi, terdiri dari 2 zaal dengan daya tampung 24 tempat tidur. Pastor Van Lith memilih suster OSF untuk mengelolanya. Enam suster : Sr Didima Oprinsen, Sr Jovina Wuben, Sr Aquilina Oosten, Sr Mpnulpha v.d. Berg, Sr. Coleta Rubija dan Sr Anna Kawoeloer membaktikan diri di misi Muntilan.
Pada tanggal 2 September 1926 merupakan hari yang bersejarah dan tak terlupakan bagi masyarakat Muntilan dan juga bagi komunitas OSF. Itu merupakan hari pembukaan resmi rumah sakit Jawa Katolik di Muntilan. Dr. V. Soedjito salah seorang dokter katolik pertama, diangkat sebagai dokter rumah sakit Muntilan.
Kiprah pelayanan para suster meluas ke bidang pendidikan. Hollands Chinese School (HCS) sekolah untuk anak-anak Tionghoa berbahasa Belanda dibuka 1 Juli 1933.Sr. Eliana Steegh, nyonya F. Filippen dan nyonya van der Sande adalah tiga ”sahabat” bekerjasama dengan baik dalam pendidikan formal ini. Vervolgschool untuk anak-anak putri dan Hollands Indische School (HIS) juga didirikan. Taman Kanak-kanan didirikan pada tahun 1939
Situasi baru yang tampaknya mulai tumbuh dan berkembang tidak dapat bertahan lama. Pendudukan Jepang memporak-porandakan karya-karya tersebut. Baru pada tanggal 20 Mei 1948 para suster boleh kembali ke biara. Sekolah dibuka kembali. Nama sekolah diganti menjadi Sekolah Rakyat (SR) Mater Dei dan SR St. Yusup serta TK Theresia.
Pada tanggal 19 Desember 1948 para suster dipaksa lagi untuk mengosongkan biara. Situasi menjadi gawat. Tanggal 21 Desember 1948 HCS dan HIS dibakar.
Bersaing dengan zaman, perbaikan di sekolah terus diadakan. Sekolah diberkati kembali. Pada tanggal 1 Juli 1952 tercatat 600 murid Tionghoa dan Jawa. Subsidi 100% diberikan kepada SD Mater Dei pada tahun berikutnya. Perlahan namun pasti karya pendidikan berkembang. Pendidikan lanjutan perlu diadakan. Para suster bersedia menangani Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putri. Statusnya adalah sebagai dari SMP Kanisisus Muntilan. Sarana dan prasarana untuk sekolah baru ini dilengkapi dan dibangun secara trus menerus. Peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 21 April 1962. Tempatnya terletak di atas bekas gedung meisjesvervolgschool yang dihancurkan pada zaman perang. Pembangunan terus berlangsung. Tempat belum memadai. Namun, pada tanggal 1 Agustus 1962 para suster memulai dua kelas SMP dengan meminjam satu kelas di SMP Kanisius dan satu kelas lagi di SD Mater Dei. Setelah gedung dan sarana lainnya terpenuhi, SMP Marganingsih memisahkan diri dari SMP Kanisius pada tanggal 21 April 1962, meskipun secara administratif masih menjadi satu. Gedung sekolah yang baru diberkati pada tanggal 9 Agustus 1963. Secara resmi SMP Marganingsih baru dapat berdiri sendiri pada tanggal 1 Februari 1972.
Sekolah-sekolah yang pada masa lalunya mengalami masa-masa sulit, sampai kini masih bertahan. Ini tidak berarti tanpa tantangan Untuk memnuhi tuntutan pemerintah, perbaikan gedung SMP dan SD diadakan. Tahun 1966 tanah di belakang sekolah dibeli. Di situi didirikan ruang perpustakaan dan laboratorium untuk SMP. Data terakhir (tahun pelajaran 2009/2010) menunjukkan jumlah murid SMP 215 siswa, dengan delapan kelas.
Tahun 1980 lokasi kelas SMP Marganingsih tukar tempat dengan lokasi SD Mater Dei Muntilan. Pada tahun 1994 lokasi SMP Marganingsih tukar tempat dengan lokasi SD St.Yoseph. Alasan perpindahan ini adalah supaya siswa-siswi SD Mater Dei berbaur dan menyatu dengan siswa-siswi SD ST.Yoseph, dengan satu kepala sekolah dan satu kantor.
Pada bulan Juli tahun 1998 terdapat siswa dari luar kota masuk SMP Marganingsih. Sr. M. Helena, OSF, selaku kepala SMP Marganingsih menititipkannya di Wisma Fransiskus, tepatnya numpang di kamar karyawan Wisma Susteran OSF. Siswa inilah ”cikal bakal” berdirinya asrama Marganingsih.
Dalam perkembangan selanjutnya asrama yang semula khusus untuk SMP Marganingsih diperluas peruntukannya. Asrama menerima juga siswa-siswi dari TK Theresia sampai SMA Marsudirini Muntilan. Asrama SMP Marganingsih berubah menjadi Asrama Marsudirini. Sampai kini asrama menerima siswa TK, SD, SMP dan SMA Marsudirini Muntilan. Pendamping siswa-siswi Asrama Marsudirini adalah Sr. M Ellen, OSF. Lokasi asrama berada di belakang SMP Marganingsih.
Pada tahun 2006 SMP Marganingsih terpilih untuk menjadi Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN). SMP Marganingsih merupakan sekolah swasta pertama di Kabupaten Magelang yang terpilih sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN).
Berkaitan dengan posisi SMP Marganingsih sebagai SSN, maka dilakukanlah pembenahan gedung. Sejak 2007, gedung SMP Marganingsih berlantai satu, diubah menjadi berlantai dua.
Pada tahun pelajaran ini SMP Marganingsih masih tetap sebagai Sekolah Standar Nasional,


Daftar Nama Kepala Sekolah :
Tahun Nama Kepala Sekolah Alamat Keterangan
1962 – 1965 Sr. M. Huberta, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1965 – 1968 Sr . M. Pieta, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1968 – 1969 Sr. M. Dorothea, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1969 – 1971 Sr. M. Wellibrodi, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1971 – 1972 Sr. M. Mikael, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1974 – 1980 Sr. M. Seraphine, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1980 – 1985 Sr. M. Chatarina, OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1985 – 1990 Sr. M. Laurence OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1990 – 1992 Sr. M. Marga OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1992 – 1994 Sr. M. Aveline OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1994 – 1997 Sr. M. Willibrordi OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
1997 – 2001 Sr. M. Helena OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
2001 – 2003 Sr. M. Lucy Hariwati OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
2003 – 2005 Sr. M. Bertha OSF Jl. Kartini 11 Muntilan
2005 – 2007 B. Budi Windarto, S.Pd Warak Kidul RT 04 Sumberadi Mlati Sleman Th 2006 RSSN
2007 – kini Sr. M. Ernestine OSF Jl. Kartini 11 Muntilan

Daftar Nama Guru
Nama Tahun Status
Y.B. Soeroto 1962 – 1995 (pensiun) Negri DPK/S. Rupa
Y.B. Japar Sastrosuwignyo 1962 – 1979 (pindah) PNS/B. Jawa – mutasi
Suwarto (pindah) GTY/OR
ML. Subiyatmi 1964 – 1996 (pensiun) Negri DPK/Biologi
An. Sudadi 1968 – 1979 PNS/IPS – mutasi
C. Tukiyati, BA 1970 – 2009 (pensiun) Negri DPK/IPS
Mc. Indrayadi 1973 – 2004 (pensiun) GTT/Penjaskes mulai 2004
Fx. Sudjijanto 1979 – 1998 PNS/Fisika - Mutasi
Petrus Soejadi 1980 – 1986 GTT/Keterampilan – Mutasi
A. Kamani 1981 – 1998 (pensiun) GTY/Matematika
B. Budi Windarto, S.Pd 1981 – sekarang Negri DPK/P. Agama Katolik
JB Sukoto 19 - 1984 G TY/B Inggris
Y. Yuli Winarti, M.Pd 1982 – sekarang Negri DPK/B. Inggris
Th. Prasetyo (Alm) 1982 – 1985 GTT/S. Suara
St. Wahyuntoro 1982 – 1987 GTT/B. Jawa - Mutasi
Ig. Budi Rukmono 1983 – 1986 PNS/B. Indonesia - Mutasi
Fl. Joko Susanto 1983 – 1984 PNS/B. Inggris - Mutasi
G. Mulyadi 1984 – 1989 GTT/B. Inggris
Y. Suwarno, S.Pd 1984 – 2000. 2009-kini GTY/PKn
Siswo Yuwarso 1986 – 1987 GTT/S. Musik - Mutasi
Ant. Suprapto, S.Pd 1986 – kini GTY/B. Indonesia
Ch. Handayani 1987 – 1987 GTT/Matematika
K. Tri Saryani 1987 – 1988 GTT/B. Jawa
A. Hantoro Supriyani 1987 – 1990 GTT/S. Suara
B. Triharyana, S.Pd 1988 – sekarang PNS DPK/ B. Indonesia
Lucia Rubiyati, S.Pd 1988 – kini PNS DPK/B. Indonesia
A. Kusumastuti, 1995 – 1998 GTT/Matematika
C. Nanik Handayani 1996 – 2000 GTT/Biologi
M. Ari Nurhayati 1998 – 1999 GTT/Matematika
Ig. Agung Budi Wibowo, S.Pd 1998 – kini GTY/Fisika
B. Sri Subekti, S.Pd 1999 – kini GTY/Matematika
B. Haryanti 1999 – 2000 PNS/B. Inggris – mutasi
K, Titik Kristiana, S.Pd 2000 – kini GTY/Penjaskes
M. Ismartatik, S.Pd 2002 – 2009 PNS DPK/BP - mutasi
N. Tri Djoko Nugroho, S.Si 2004 – kini GTY/Biologi
K. Setyorini, S.Pd 2004 – kini GTT/Matematika
A Sri Dewanti, 2004 – 2006 GTT/IPS
M Presi Suwastina 2004 – 2007 GTT/B. Inggris
MB. Eny Kristyowati, S.Pd 2005 – kini GTT/PKn
MG. Nurmala Dewi, S.Pd 2005 – 2008 GTT/B. Inggris
Lenni Hani Kurniawan 2005 – 2008 GTT/B. Mandarin
Rusli Gunawan, S.S 2005 – kini GTT/B. Mandarin
Th. Suhartini 2006 – 2008 GTT/BP
L. Danartati, S.Pd 2006 – 2007. 2009 - kini GTT/IPS
A. Budiasih, S.S 2006 – kini GTT/B. Inggris
Kristi Susanti 2008 – Juni 2009 GTT/B. Mandarin
Alfons Rosario, S.Psi 2008 – Des 2008 GTT/BP
M.Anitya Darumurti, S.Psi April – Jun 2009 GTT/BP
E. Dresti Imasati, S.Pd Juli 2009 – kini GTY/B. Ing SMA Sedes Smg
M.M.Widayanti, S.Pd Juli 2009 – kini GTT/IPS dr SMA Virgo Bawen
Fransisca Dwi Yuniati, S.Pd Juli 2009 – kini Guru BP
B. Satrio Juli Guru Matematika

Daftar Nama Karyawan
Nama Tahun Status
Y. Sri Maryani TU/undurkan diri
A. Sarkani 1981- 2010 Pensiun
Fl Ismani 1982–2010 Pensiun PTT/Perpustakaan
Sriyanto 1986 - 1990 Mutasi Susteran/Sopir
L. Suti 1990 – kini PY/Keuangan
M. Sri Murniyati 2006 - 2009 Perpustakaan/undur diri
Rosi Zeboa 2009 - 2010 Perpustakaan/undur diri
P Yudiyanto 2010 – kini TU
Imanuel Rico 2010 - Pembantu Umum


Persentase Kelulusan Peserta Didik
Tahun Pelajaran Jumlah Siswa % Kelulusan Keterangan
1980/1981 124 97.7 % Kurikulum 1975
1981/1982 102 100 % Kurikulum 1975
1982/1983 113 97.4 % Kurikulum 1975
1983/1984 116 94.31 % Kurikulum 1975
1984/1985 107 91.45 % Kurikulum 1984
1985/1986 107 96.4 % Kurikulum 1984
1986/1987 107 98.16 % Kurikulum 1984
1987/1988 103 98.09 % Kurikulum 1984
1988/1989 81 90 % Kurikulum 1984
1989/1990 72 97.3 % Kurikulum 1984
1990/1991 65 98.5 % Kurikulum 1984
1991/1992 79 100 % Kurikulum 1984
1992/1993 107 100 % Kurikulum 1984
1993/1994 77 100 % Kurikulum 1984
1994/1995 76 98.7 % Kurikulum 1994
1995/1996 81 100 % Kurikulum 1994
1996/1997 96 100 % Kurikulum 1994
1997/1998 77 100 % Kurikulum 1994
1998/1999 47 100 % Kurikulum 1994
1999/2000 52 100 % Kurikulum 1994
2000/2001 56 100 % Kurikulum 1994
2001/2002 52 100 % Kurikulum 1994
2002/2003 66 100 % Kurikulum 1994
2003/2004 57 100 % Kurikulum 1994
2004/2005 69 100 % Kurikulum 2004
2005/2006 82 91.11 % Kurikulum 2004
2006/2007 57 98.28 % Kurikulum 2004
2007/2008 80 100 % Kurikulum 2004
2008/2009 70 100 % KBK
2009/2010 56 100 % KBK
2010/2011 82 100% KTSP
2011/2012


A. VISI SEKOLAH:
Terwujudnya komunitas pendidikan yang cerdas, merdeka, dewasa dan manusiawi

POKOK PIKIRAN DAN INDIKATOR:
1. Cerdas:
• Spiritual: Mengalami penyelenggaraan Illahi dengan
a. Peduli sesama’
b. Peduli lingkungan dan alam sekitar
• Emosional :
a. Pengendalian diri
b. Penataan hati
• Intelektual :
a. Suka bertanya
b. Logis dan kreatif

2. Merdeka:
a. Menciptakan rasa aman
b. Memilih dengan seksama
c. Setia pada pilihan

3. Dewasa:
a. Matang dalam berpikir dan bertindak
b. Berani sendiri dan bertanggungjawab

4. Manusiawi:
a. Bersaudara
b. Berbela rasa
c. Santun
d. Jujur

B. MISI SEKOLAH
Mengembangkan pembelajaran yang mencerdaskan, mendewasakan, memerdekakan dan memanusiakan

C.TUJUAN PANDUAN
1. Menciptakan kehidupan bersama komunitas pendidikan SMP Marganingsih yang tertata, nyaman, aman, adil, manusiawi, penuh kasih.
2. Mendukung tercapainya tujuan pendidikan di SMP Marganingsih

D. PANDUAN HIDUP BERSAMA
Untuk kemajuan bersama, peserta didik mesti mengembangkan semangat: learning how to life, learning how to live together, learning how to learn, and learning how to do.

Hal-hal yang menyangkut hidup bersama adalah sebagai berikut:
1. Pelajaran
a. Peserta didik mengikuti seluruh pelajaran yang ditentukan oleh sekolah.
b. Peserta didik sudah siap di dalam kelas saat pelajaran dimulai dengan menempati tempat duduk sesuai denah.
c. Peserta didik yang terlambat (datang setelah bel apel pagi) menghubungi guru piket dan mendokumentasikan keterlambatannya dalam Kartu Perilaku.
d. Peserta didik yang karena sakit atau alasan lain tidak dapat mengikuti pelajaran, menyerahkan surat pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Orangtua/Wali peserta didik.
e. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran untuk memenuhi panggilan guru lain, harus menunjukkan kartu panggilan dari guru yang bersangkutan.

2. Daftar Hadir dan Kemajuan Kelas
a. Pengurus kelas bertanggungjawab atas data absensi siswa dari jam pertama – terakhir.
b. Pengurus kelas meminta guru menanda tangani buku kemajuan kelas, setelah proses pembelajaran berakhir.
c. Pengurus kelas menyerahkan buku kemajuan kelas kepada Wali Kelas/Kepala Sekolah, pada setiap akhir minggu.

3. Ulangan
a. Peserta didik mengikuti semua ulangan (harian, tengah semester, akhir semester dan kenaikan kelas) yang diadakan.
b. Ulangan adalah kegiatan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk : memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
c. Ulangan Harian adalah kegiatan secara periodik yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar ( KD) atau lebih.
d. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan melirputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
e. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester (pertama). Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
f. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan pendidik di akhir semester genap untuk mengukur kompertensi peserta didik di akhir semester pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan melirputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
g. Waktu untuk ulangan harian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara siswa dengan guru yang bersangkutan (dalam satu hari, ulangan harian maksimal dua kali).
h. Ulangan harian susulan ditentukan bersama dengan guru yang bersangkutan dan waktunya tidak diambilkan dari jam mata pelajaran lain.
i. Pelaksanaan ulangan lainnya mengikuti jadwal yang ditentukan Sekolah atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
j. Tidak ada perbaikan untuk ulangan tengah semester, akhir semester dan kenaikan kelas.

4. Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
a. Penugasan Terstruktur (PT) adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan ini tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik.
b. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik.
c. Peserta didik mengerjakan minimal 90% dari jumlah tugas pada PT dan KMTT.
d. Hasil PT dan KMTT dimasukkan dalam komponen Nilai Tugas.
e. Waktu untuk melaksanakan PT atau KMTT maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

5. Seragam Sekolah
a. Hari Senin pertama (dan pada waktu upacara bendera), peserta didik mengenakan seragam sekolah (bertopi sesuai identitas sekolah, baju putih dengan badge OSIS, tanda lokasi, tanda tingkat kelas, identitas nama diri, berdasi dimasukkan ke dalam celana/rok biru dengan panjang sesuai ketentuan, ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih identitas sekolah dan sepatu berwarna hitam).
b. Hari Selasa, peserta didik mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan nomor a, tetapi tak bertopi dan tak berdasi.
c. Hari Rabu (dan setiap tanggal 14) peserta didik mengenakan seragam pramuka (kaos kaki hitam identitas sekolah, sepatu berwarna hitam).
d. Hari Kamis peserta didik mengenakan seragam biru putih (dengan badge Marsudirini, tanda lokasi, identitas nama diri, sabuk hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam).
e. Hari Jumat dan Sabtu, peserta didik mengenakan seragam batik Marsudirini dengan identitas nama diri, kaos kaki dan sepatu bebas.
f. Saat pelajaran Pendidikan Jasmani peserta didik mengenakan seragam olah raga sesuai ketentuan sekolah. Demi kesehatan, kenakan seragam milik sendiri.

6. Kepengurusan Kelas
a. Pengurus kelas (ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi lain yang dianggap perlu), dipilih siswa secara bertanggung jawab dengan pendampingan Wali Kelas.
b. Daftar nama pengurus kelas, regu piket kelas dan peminjam buku paket setelah ditandatangani wali kelas, ditempelkan pada papan pengumuman kelas.
c. Pengurus kelas bertanggung jawab atas kualitas kehidupan bersama di kelas dengan mengusahakan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan suasana kelas yang mendukung proses pembelajaran.
d. Pengurus kelas bersama wali kelas bertanggung jawab atas daftar peminjam buku-buku paket pada awal tahun pelajaran dan pengecekan pengembalian buku-buku paket pada akhir tahun pelajaran.
e. Masa bakti pengurus kelas adalah satu tahun.

7. Kartu Pelajar
a. Setiap peserta didik membiasakan diri membawa kartu pelajar.
b. Apabila kartu tersebut hilang, segera meminta ganti kartu pelajar sementara ke Tata Usaha Sekolah.

8. Peralatan Sekolah
a. Bersama para guru, peserta didik merawat semua peralatan/perlengkapan sekolah dengan baik.
b. Peserta didik segera melaporkan kerusakan peralatan sekolah atau kehilangan barang kepada Guru Piket/Wali Kelas/Pendamping BK.
c. Peserta didik menjaga keawetan fasilitas sekolah, tidak melakukan corat-coret pada tembok, meja, kursi dan fasillitas lainnya.

9. Perpustakaan
a. Peserta didik menaati tata tertib yang berlaku.
b. Peserta didik merawat dan memanfaatkan buku-buku, majalah, surat kabar dan peralatan lainnya di perpustakaan dengan baik.
c. Peserta didik memelihara suasana tertib dan tenang selama berada di ruang perpustakaan.
d. Peserta didik menyampul buku paket yang dipinjamkan sekolah.
e. Peserta didik yang merusakkan atau menghilangkan buku/majalah/peralatan lain wajib menggantinya (jumlah uang pengganti ditentukan sekolah).
f. Peserta didik memenuhi persyaratan administratif peminjaman dan pengembalian buku sesuai ketentuan.

10. Laboratorium
a. Peserta didik mempergunakan peralatan laboratorium Bahasa, Komputer, Multimedia dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.
b. Peserta didik memperhatikan dan menaati tata tertib yang berlaku pada masing-masing laboratorium.
c. Peserta didik segera melaporkan kerusakan yang ditemukan kepada pendamping terkait dan selanjutnya pendamping segera melaporkan secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
d. Peserta didik yang merusak atau menghilangkan peralatan laboratorium wajib menggantinya (jumlah uang pengganti ditentukan sekolah).

11. Administrasi Sekolah
a. Peserta didik wajib memenuhi kewajiban administratif yang ditentukan oleh sekolah.
b. Peserta didik membayar uang sekolah paling lambat tanggal sepuluh pada bulan yang bersangkutan.
c. Peserta didik mengembalikan bukti penerimaan surat edaran dari sekolah, yang telah ditandatangani orangtua/wali, kepada wali kelas.

12 .Public Speaking
Public Speaking merupakan forum latihan pengembangan diri.
a. Bentuk:
• pemberian renungan harian pada saat apel pagi hari.
• penyiapan apel pagi hari.
• pelaksanaan ibadat Jumat pertama.
• permohonan restu sebelum mengikuti kegiatan penting di luar sekolah.
• sharing pengalaman setelah mengikuti kegiatan di luar sekolah.
b. Dilaksanakan di bawah bimbingan pendamping terkait.
c. Penjadwalan petugas diatur oleh pengurus kelas didampingi wali kelas.


13 . Upacara Bendera
Upacara bendera diadakan untuk mengembangkan semangat cinta bangsa dan tanah air.
a. Dilaksanakan setiap Senin pertama, tanggal 17 dan pada peringatan hari-hari nasional.
b. Diikuti semua warga sekolah.
c. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti upacara bendera harus minta izin kepada Wali Kelas/Guru Piket dan mendokumentasikan dalam Buku Perilaku.
.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Kegiatan ekstra kurikuler meliputi kegiatan ekstra wajib dan pilihan.
b. Kegiatan ekstra kurikuler wajib meliputi:
• Karawitan diikuti kelas 7.
• Tari diikuti kelas 7.
• Pramuka diikuti kelas 7 dan 8.
• Drumband kelas 8.
c.. Kegiatan ekstra kurikuler pilihan, meliputi :
• Basket.
• Bulutangkis.
• Roket air.
• Karya Ilmiah Remaja.
• Band.
• Jurnalistik.
• Sepakbola (jika jumlah mencukupi).
d. Peserta didik dapat mengikuti paling banyak 2 kegiatan ekstra kurikuler pilihan.

15. Pendidikan Karakter
a. Untuk menumbuhkembangkan keutamaan kesederhanaan, peserta didik tidak diperkenankan membawa Handphone (HP), mengendarai sepeda motor, menyemir rambut, mengenakan asesori secara berlebihan (kalung, gelang cincin,dll), mengikuti mode potongan rambut yang tidak wajar sebagai pelajar (misal : hair extension, mohak/gaya punk).
b. Untuk menumbuhkembangkan kemampuan berefleks (kemampuan menemukan Tuhan dalam kehidupan di sekolah), peserta didik menuliskan permenungan mengenai pengalaman belajarnya dalam bentuk Surat Buat Tuhan, lima menit menjelang berakhirnya sekolah (Gerakan SBT).
c. Untuk menumbuhkembangkan budaya baca dan tulis, peserta didik membaca minimal dua buah buku perbulan dan mendokumentasikannya dalam Buku KACA (Gerakan Suka Baca/KACA).
d. Untuk menumbuhkembangkan sikap peduli dan kritis terhadap kenyataan kehidupan sekitar, peserta didik menuliskan gagasan dan memajangnya pada Pajang Pikiran Siswa (Gerakan PAPRASI). Kriteria PAPRASI: santun, aktual, news, demi umum, maximal 25 kata, hari Senin dan Selasa untuk kelas 7, Rabu dan Kamis untuk kelas 8, Jumat dan Sabtu untuk kelas 9.
e. Untuk menumbuhkembangkan semangat berbela rasa, peserta didik belajar membagi hidupnya dengan merelakan seratus rupiah untuk gerakan remah-remah. (Gerakan Remah-remah/GEMAH). Untuk mengikis mental jalan pintas dan budaya instan, gerakan seratus rupiah ini dilakukan setiap hari, sedikit-sedikit menjadi bukit, bukan dibayar sekali. Dana GEMAH adalah dana solidaritas peserta didik.
f. Untuk menumbuhkembangkan budaya peduli lingkungan sekitar, peserta didik (regu piket dan yang bernomor presensi sesuai tanggal hari pembelajaran) menjadi berkat kebersihan di kelas (menyapu lantai kelas dan sekitarnya pada awal jam pertama, sesudah istirahat pertama dan kedua, serta mengelola gelas/botol bekas dari tempat sampah di kelasnya usai sekolah (Gerakan Jadi Berkat/JABAT). Dana hasil pengelolaan Gerakan JABAT dimasukkan dalam dana GEMAH.
g. Untuk menumbuhkembangkan budaya kasih, peserta didik membiasakan diri menyapa, berjabatan tangan dengan warga komunitas yang dijumpai, meminta maaf ketika bersalah, mengucap terimakasih saat menerima kebaikan, minta tolong saat menyadari keterbatasan kemampuan dan bertanya : sudahkah aku mengasihi sesamaku hari ini? (Gerakan Sapa-salam, Maaf-makasih, Refleksi dan Tolong/SMART).
h. Untuk menumbuhkembangkan budaya kerja, peserta didik (kelas 8), melakukan tugas kerja minimal tiga hari pada libur semester pertama (Gerakan Cinta Kerja / GERTAK).
i. Untuk menumbuhkembangkan budaya gemar akan keindahan, peserta didik membiasakan mengelola penampilan diri (dengan berbusana rapi, berbahasa santun, memperhatikan kebersihan kuku, kerapian rambut, dll).
j. Untuk menumbuhkembangkan rasa memiliki sekolah, peserta didik membiasakan diri peka dan tanggap terhadap ketidakberesan fasilitas sekolah. Hanya dengan izin Kepala Sekolah, peserta didik memasang paku atau menempelkan sesuatu di dinding bangunan sekolah.
k. Untuk menumbuhkan semangat empati kepada kaum Kecil Lemah Miskin dan Tersingkir, ujian praktek pendidikan agama, dilakukan dalam bentuk ”live in” bersama kaum KLMT sekitar tiga jam. Peserta didik melakukan sapaan kasih, sapaan kemanusiaan, menjadi berkat untuk mereka.
.
F. PERUSAKAN HIDUP BERSAMA dan PENGHARGAAN
1. Bentuk-bentuk perusakan hidup bersama
a. Melakukan pelecehan, mengancam, memaksa dan melakukan kekerasan.
b. Mencuri dan memalak.
c. Menipu dan berdusta.
d. Berkelahi dan bermusuhan.
e. Membolos.
f. Memalsu tanda tangan orangtua/wali.
g. Melakukan kecurangan, seperti mecontek, mengpcopy Pekerjaan Rumah (PR).
h. Merusak, menghilangkan perlengkapan sekolah.
i. Melanggar ketertiban dan disiplin: tidak rapi dalam berseragam, berulang kali terlambat, tidur di kelas, model rambut yang tidak pas untuk pelajar.
j. Makan minum dalam kelas selama berlangsung proses pembelajaran.
k. Membawa/menggunakan peralatan/benda yang mengganggu proses pembelajaran
l. Merokok dan minum minuman keras
m. Mengganggu proses pembelajaran: mengerjakan tugas lain, yang tidak terkait dengan proses pembelajaran yang sedang berlangsung.
.
2. Sanksi sekolah
a. Peserta didik yang mendapatkan lebih dari sepuluh Kartu Perilaku Merah untuk hal yang sama dalam jangka waktu satu bulan, mendapat sanksi:
• Berkaitan dengan kerapian pengenaan pakaian seragam dan keterlambatan masuk sekolah/kelas, nilai kerajinan/kerapian dalam raport ditulis : cukup.
• Berkaitan dengan perilaku yang tidak etis (memalak, mencuri, berdusta, berkelahi, dll), nilai kelakuan dalam raport ditulis : cukup.
b. Sanksi lain yang diberikan dapat berupa :
• Melakukan kebaikan sebagai penebusan atas perilaku negatipnya, misalnya membersihkan halaman sekolah, WC sekolah, mengepel lantai kelas, menyiram tanaman taman, menanam tanaman dalam pot, dll usai sekolah.
• Mengganti/memperbaiki benda yang dirusakkan/dihilangkan.
• Mendapat peringatan lisan.
• Mendapat peringatan tertulis.
• Dikembalikan sementara kepada orangtua
• Dikeluarkan dari SMP Marganingsih
c. Sanksi yang diberikan bersifat mendidik.
d. Sanksi diberikan secara bertahap
e. Peringatan tertulis diberikan maksimal tiga kali.
f. Sekolah memutuskan untuk melibatkan diri secara sadar dan aktif dalam membangun budaya bebas/anti korupsi, budaya kejujuran dan anti kekerasan. Oleh karena itu, untuk tindakan mencontek, mengompas, mencuri, jajan tidak bayar/nggabrul, berdusta, berkelahi, peserta didik langsung diberi peringatan tertulis.
g. Untuk kasus-kasus yang berat, menurut penilaian sekolah, peserta didik dapat langsung dikeluarkan dari SMP Marganingsih tanpa melewati proses peringatan.
h. Guru yang memberi Kartu Perilaku menyerahkan Kartu Perilaku tersebut kepada Wali Kelas. Wali Kelas bekerja sama dengan Guru BK menindaklanjutinya.

3. Penghargaan sekolah
Peserta didik yang berprestasi dalam mewujudkan visi sekolah (paling banyak :jumlah tulisan dimuat di mading/majalah sekolah atau mass media lain; jumlah buku yang dibaca; jumlah penghargaan yang didapat dari aneka lomba; dll) diberi penghargaan (piagam, piala, bea siswa, buku, atau bentuk lain. Penghargaan ini diberikan sekolah atas usulan wali kelas/urusan kesiswaan

G. KETUNTASAN BELAJAR
1. Menurut Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas No 20 tahun 2007) “penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik” Batas tuntas belajar ditentukan sekolah dengan batas tuntas yang berbeda antara mata pelajaran satu dengan lainnya
2. KKM adalah tingkat pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh peserta didik per mata pelajaran. KKM merupakan nilai batas ambang kompetensi. KKM untuk masing-masing mata pelajaran ditentukan oleh masing-masing guru (melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran tingkat Sekolah/MGMPS)
3. Pada hakikatnya semua peserta didik akan dapat mencapai standar kompetensi yang ditentukan; hanya waktu pencapaian yang berbeda. Oleh karenanya perlu adanya program pembelajaran remedial (perbaikan). Pembelajaran remedial adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan pada KD tertentu, menggunakan berbagai metode yang diakhiri dengan penilaian untuk mengukur kembali tingkat ketuntasan belajar peserta didik.
4. Untuk kepentingan pengendalian mutu akademik klasifikasi rata-rata KKM adalah sebagai berikut
a. Sekolah dengan rata-rata KKM 86 – 100 kategori amat baik (A)
b. Sekolah dengan rata-rata KKM 75 – 85 kategori baik (B)
c. Sekolah dengan rata-rata KKM 65 – 74 kategori cukup (C)
d. Sekolah dengan rata-rata KKM < 64 kategori kurang (D)
5. KKM Mata Pelajaran:
No Mata Pelajaran Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9
1 Pendidikan Agama Katolik 71 72 73
2 Pendidikan Kewarganegaraan 71 71 71
3 Bahasa Indonesia 72 73 74
4 Bahasa Inggris 70 71 72
5 Matematika 71 72 73
6 Ilmu Pengetahuan Alam 72 73 75
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 71 72 73
8 Seni Budaya 70 70 70
9 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 71 71 71
10 Teknologi Informasi dan Komunikasi 75 72 73
11 Bahasa Jawa 69 70 70
12 Bahasa Mandarin 69 70 70

H. KENAIKAN KELAS dan KELULUSAN:
Penetapan kenaikan kelas dihitung dari hasil semester 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika semester 1 dan 2 nilai suatu mata pelajaran tuntas, mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
b. Jika semester 1 dan 2 nilai suatu mata pelajaran tidak tuntas, mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas.
c. Jika salah satu dari semester 1 dan 2 nilai suatu mata pelajaran tidak tuntas, harus dilakukan perhitungan pada mata pelajaran tersebut.
d. Cara penghitungan ketuntasan mata pelajaran tersebut sebagai berikut :
• Hitung nilai rata-rata semester 1 dan 2 pada mata pelajaran tersebut
• Hitung rata-rata KKM semester 1 dan 2 mata pelajaran tersebut
• Jika nilai rata-rata semester 1 dan 2 mata pelajaran tersebut sama atau lebih besar dari rata-rata KKM, mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas



Contoh Tuntas:
Semester Rata-rata KKM Rata-rata Nilai
1 70 75
2 70 65
Rata-rata 70 70

Contoh Tidak Tuntas
Semester Rata-rata KKM Rata-rata Nilai
1 70 60
2 70 75
Rata-rata 70 67,5

Kriteria kenaikan Kelas adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik kelas 7 dan 8 dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria berikut:
a. Nilai sikap/perilaku/budi pekerti dalam pelajaran satu tahun pelajaran minimal B (Baik)
b. Penetapan nilai akademis sebagai berikut:
• Tidak ada nilai kurang dari:
 Sekolah Potensial 51 pada setiap mata pelajaran
 Sekolah Standar Nasional 56 pada setiap mata pelajaran
 Sekolah RSBI 61 pada setiap mata pelajaran
• Boleh ada nilai kurang dari ketentuan KKM maksimal tiga mata pelajaran pada semester genap.
c. Kehadiran peserta didik selama satu tahun pelajaran . 90% dihitung dari hari efektif (kecuali sakit dan ijin, yang dibuktikan dengan surat ijin dari orang tua atau surat keterangan sakit dari dokter)
d. Nilai Ekstrakurikuler Wajib selama satu tahun pelajaran semester gasal maupun genap minimal B (Baik) sedangkan Ekstrakurikuler tidak wajib minimal C (Cukup)
e. Penetapan rumus nilai raport sebagai berikut :
• Rumus nilai raport semester pertama :

NR 1 = n1A + n2B + n3C
n1 + n2 + n3

NR 1 = Nilai Raport Semester Perama
**A = Rata-rata nilai ulangan harian + nilai tugas semester pertama
B = Nilai Ulangan Tengah Semester.
C = Nilai Ulangan Akhir Semester.
n1+n2+n3 = indeks (besarnya ditentukan sekolah masing-masing)

• Rumus nilai raport semester kedua

NR 2 = n1A + n2B + n3C
n1 + n2 + n3

NR 2 = Nilai Raport Semester Kedua
**A = Rata-rata nilai ulangan harian + nilai tugas semester kedua
B = Nilai Ulangan Tengah Semester.
C = Nilai Ulangan Kenaikan Kelas.
n1+n2+n3 = indeks (besarnya ditentukan sekolah masing-masing)

2. Untuk kelulusan peserta didik kelas 9.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Lulus ujian nasional.
Pada akhir tahun pelajaran 2011/12, SMP Marganingsih mentargetkan prosentase kelulusan 100% dengan klasifikasi rata-rata jumlah nilai semua mapel UN : A
Hal-hal yang belum diatur dan ditulis dalam Panduan Komunitas Hidup Bersama ini akan diambil kebijakan seperlunya.
Kepala SMP Marganingsih memberikan penghargaan kepada warga komunitas yang proaktif mengembangkan kualitas sekolah..


Muntilan 1 Juli 2011
Kepala Sekolah

Sr. M. Ernestine, OSF, S.Ag

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL KETUA OSIS TAHUN 2011-2012