PANDUAN SISWA

PANDUAN HIDUP BERSAMA SISWA SMP MARGANINGSIH MUNTILAN


A. VISI SEKOLAH
Terwujudnya Komunitas Pendidikan di SMP Marganingsih yang cerdas, merdeka, dewasa dan manusiawi

B. POKOK PIKIRAN DAN INDIKATOR
1. Cerdas:
Kritis, logis, suka bertanya, kreatif
2. Merdeka:
Memilih dengan seksama, setia pada pilihan dan bertanggung jawab
3. Dewasa:
Proaktif dan berani sendiri
4. Manusiawi:
Bersaudara dan berbela rasa


C. MISI SEKOLAH
Mengembangkan proses pendidikan yang kritis, logis, suka bertanya dan kreatif:, terbuka pada aneka pilihan, memandirikan, berkiblat pada kaum kecil, lemah miskin tersingkir dan difabel.

D. TUJUAN PANDUAN
1. Menciptakan kehidupan bersama komunitas pendidikan SMP Marganingsih yang tertata, nyaman, aman, adil, manusiawi, penuh kasih.
2. Mendukung tercapainya tujuan pendidikan di SMP Marganingsih Muntilan.

E. PANDUAN HIDUP BERSAMA
1. Pelajaran
a. Siswa mengikuti seluruh pelajaran yang ditentukan oleh sekolah.
b. Siswa sudah siap di dalam kelas sebelum pelajaran dimulai.
c. Siswa yang terlambat, menghubungi guru piket dan mendokumentasikan keterlambatannya dalam kartu perilaku.
d. Siswa yang karena sakit atau alasan lain tidak dapat mengikuti pelajaran, menyerahkan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua/Wali siswa

2. Daftar Hadir Dan Kemajuan Kelas
a. Pengurus kelas bertanggungjawab atas data absensi siswa pada papan absensi di kelas dari jam 1 sampai jam terakhir.
b. Pada akhir setiap pelajaran, pengurus kelas minta tanda tangan atas daftar kemajuan kelas kepada guru.
c. Setiap akhir minggu atau awal minggu berikutnya, pengurus kelas minta tanda tangan atas buku kemajuan kelas kepada pamong kelas.
d. Setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya, pengurus kelas minta tanda tangan atas daftar hadir siswa dan buku kemajuan kelas kepada Kepala Sekolah.


3. Jam Kosong
a. Ketua kelas atau wakilnya menghubungi guru piket untuk meminta tugas bila karena alasan tertentu guru tidak dapat menjalankan tugas mengajar.
b. Siswa mempergunakan jam/waktu kosong untuk mengembangkan semangat learning, bukan schooling: learning how to life, learning how to live together, learning how to learn and learning how to do. Misalnya studi dengan aneka CD, internet, pustaka yang ada di perpustakaan.
c. Siswa yang tidak mengerjakan tugas pada saat jam kosong, mengerjakan dua kali lebih banyak dan diperiksa oleh guru yang bersangkutan.


4. Ulangan
a. Siswa mengikuti semua ulangan yang diadakan
b. Waktu untuk ulangan harian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara siswa dengan guru yang bersangkutan (dalam satu hari, ulangan harian maksimal dua kali).
c. Ulangan harian susulan ditentukan bersama dengan guru yang bersangkutan dan waktunya tidak diambilkan dari jam mata pelajaran lain.

5. Pakaian Sekolah
a. Pada hari Senin I (pada waktu upacara bendera), siswa mengenakan pakaian seragam nasional lengkap (bertopi, badge OSIS, tanda lokasi, identitas nama diri, sabuk hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam dan berdasi)
b. Pada hari Selasa, siswa memakai pakaian seragam nasional (badge OSIS, tanda lokasi, identitas nama diri, sabuk hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam) tak bertopi dan tak berdasi.
c. Pada hari Rabu dan setiap tanggal 14 berseragam pramuka (kaos kaki hitam, sepatu hitam)
d. Pada hari kamis siswa berseragam biru putih berbadge Marsudirini (tanda lokasi, identitas nama diri, sabuk hitam kaos kaki putih, sepatu hitam).
e. Pada hari Jumat dan Sabtu, siswa mengenakan seragam batik Marsudirini.


6. Kepengurusan Kelas
a. Masing-masing kelas diurus oleh ketua kelas, wakil ketua kelas, sekretaris, bendahara dan seksi lain yang dianggap perlu. Pengurus kelas dipilih oleh para siswa secara bertanggung jawab dengan persetujuan pamong kelas.
b. Daftar nama pengurus kelas dan daftar regu piket kelas setelah ditandatangi pamong kelas, ditempelkan pada tempatnya.
c. Pengurus kelas bertanggung jawab atas kualitas kelas dengan mengusahakan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan suasana kelas yang mendukung kegiatan pembelajaran.
d. Pengurus kelas bertanggung jawab atas pemimjaman dan pengembalian buku sekolah
e. Masa bakti pengurus kelas adalah satu semester. Setelah berakhir masa baktinya, dapat dipilih kembali.

7. Kartu Pelajar
a. Setiap siwa memiliki kartu pelajar.
b. Para siswa hendaknya membiasakan diri membawa kartu pelajar.
c. Apabila kartu tersebut hilang, hendaknya yang bersangkutan segera meminta ganti ke Tata Usaha Sekolah.

8. Peralatan Sekolah
a. Siswa merawat semua peralatan/perlengkapan sekolah dengan baik.
b. Siswa segera melaporkan kerusakan atau barang hilang kepada guru piket/pamong kelas/pendamping BK
c. Siswa dilarang membuat coretan/tulisan pada tembok, meja kursi dan sarana dan prasarana lainnya.

9. Perpustakaan
a. Siswa merawat dan memanfaatkan buku-buku, majalah, surat kabar dan peralatan lainnya di perpustakaan sebaik mungkin, serta menaati tata tertib pemimjaman dan pengembalian yang berlaku.
b. Siswa memelihara suasana tertib dan tenang selama berada di ruang perpustakaan.
c. Siswa yang merusakkan atau menghilangkan buku/majalah/peralatan lain di perpustakaan wajib mempertanggungjawabkan kepada petugas perpustakaan.


10. Buku Sekolah
a. Siswa menyampuli buku sekolah yang dipinjamkan sekolah.
b. Siswa yang merusakkan atau menghilangkan buku sekolah menggantinya dengan buku baru atau uang sebesar yang ditentukan sekolah.
c. Siswa memenuhi tuntutan administratif pemimjaman dan pengembalian buku sekolah.

11. Laboratorium
a. Siswa mempergunakan peralatan laboratorium IPA, Komputer, Multimedia dan Bahasa dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab
b. Siswa memperhatikan dan menaati tata tertib yang berlaku pada masing-masing laboratorium.
c. Siswa segera melaporkan kerusakan-kerusakan kepada petugas terkait, dan selanjutnya petugas tersebut melaporkannya kepada kepala sekolah.
d. Siswa yang merusakkan atau menghilangkan alat-alat laboratorium wajib mempertanggungjawabkannya.

12. Administrasi Sekolah
a. Siswa wajib menepati kewajiban administrasi yang ditentukan oleh sekolah.
b. Siswa membayar uang sekolah dan biaya/iuran lain paling lambat tanggal sepuluh pada bulan yang bersangkutan atau pada tanggal yang ditentukan.
c. Menjelang ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas, sekolah memberitahu secara tertulis kepada orang tua/wali siswa perihal keterlambatan pembayaran uang sekolah atau administrasi lainnya yang perlu segera dibereskan.

13. Public Speaking
a. Public speaking merupakan forum latihan pengembangan diri, pengembangan ketrampilan berkomunikasi di depan umum dan pengembangan pengetahuan.
b. Public speaking dilaksanakan dibawah bimbingan pamong kelas masing masing.
c. Pengaturan dan pelaksanaan public speaking ditentukan oleh pamong kelas bersama pengurus kelas masing-masing.

14. Upacara Bendera
a. Siswa mengikuti upacara bendera untuk mengembangkan semangat nasionalis dan cinta tanah air. Upacara Bendera diadakan pada setiap Senin pertama dalam bulan dan tanggal 17 atau pada peringatan hari nasional.
b. Siswa yang karena alasan tertentu, selain alasan sakit, tidak dapat mengikuti upacara bendera, harus minta ijin kepada pamong kelas/guru piket dan mendokumentasikan dalam kartu perilaku
c. Semua guru dan karyawan sekolah mengikuti upacara bendera dengan berdasi.

15. lain-lain
a. Untuk mengiklimkan tumbuhnya keutamaan keserdahanaan, siswa tidak diperkenankan membawa/menggunakan HP, stipo/tip ex, mengendarai sepeda motor untuk mengikuti kegiatan sekolah, menyemir rambut, mengenakan asesori secara berlebihan.
b. Untuk mempertajam kemampuan berefleksi, kemampuan menemukan Tuhan dalam kehidupan di sekolah dan mengiklimkan budaya tulis, siswa menuliskan pengalaman belajarnya di sekolah dalam bentuk surat dari Tuhan. (eSDeTe)
c. Untuk mengiklimkan budaya baca dan tulis, siswa membaca minimal dua buah buku perbulan dan mendokumentasikannya.
d. Untuk mengiklimkan sikap kritis terhadap kehidupan masyarakat disekitarnya, siswa siswa menuangkan dalam bentuk pembuatan dan pengiriman Surat Pembaca (Gerakan Surat Pembaca/GeeSPe)
e. Untuk menumbuhkembangkan berbelarasa, siswa dilatih membagi hidupnya dengan menyisihkan uang sakunya setiap hari untuk dana Gerakan Remah-remah (GEMAH)
f. Untuk menumbuhkembangkan budaya peduli lingkungan sekitarnya, siswa dilatih untuk menjadai berkat bagi kebersihan kelasnya dan mengumpulkan sampah gelas/botol plastik (Gerakan Jadi Berkat/JABAT)
g. Untuk menumbuhkembangkan budaya kasih, siswa dilatih untuk memberikan sapaan dan salam, untuk memohon maaf ketika bersalah, untuk mengucapkan terima kasih saat menerima kebaikan orang lain, untuk minta tolong saat menyadari keterbatasan kemampuannya dan mengedepankan pengalaman hidupnya di sekolah (Gerakan Sapa-salam, Maaf-makasih, Refleksi dan Tolong/SMART)
h. Untuk mengiklimkan pengendalian dan kemampuan memimpin diri sendiri, siswa tetap berada pada ruang pembelajaran, terutama pada saat pergantian jam pelajaran.
i. Untuk memperkuat konsentrasi pada pembelajaran, Siswa menghindarkan diri dari segala macam kegiatan, bacaan, dan benda yang mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah. Misalnya berlarian dilantai II saat pembelajaran berlangsung di lantai bawah.
j. Untuk menumbuhkembangkan budaya cinta lingkungan, dua menit menjelang berakhirnya jam pelajaran terakhir, guru menugasi seorang/beberapa siswa untuk menjadi berkat kebersihan dengan mengambil sampah disekitar kelas/lingkungannya.


F. PERUSAKAN HIDUP BERSAMA dan PENGHARGAAN
1. Bentuk-bentuk perusakan hidup bersama
a. Melakukan pelecehan dan kekerasan
b. Mencuri, memalak
c. Menipu atau berdusta
d. Berkelahi
e. Membolos
f. Memalsu tanda tangan
g. Melakukan kecurangan, seperti mencontek, mengkopi PR teman
h. Merusakkan, menghilangkan perlengkapan sekolah
i. Melanggar ketertiban dan disiplin, seperti tidak memakai pakaian seragam pada hari yang ditentukan, berulang kali terlambat masuk sekolah/kelas.
j. Makan atau minum dalam kelas selama berlangsung kegiatan belajar mengajar
k. Membawa/menggunakan peralatan/benda yang mengganggu kegiatan pembelajaran
l. Merokok dan minum-minuman keras.
m. Mengganggu kegiatan pembelajaran di kelas
Guru/guru piket memberi Kartu Perilaku berwarna merah kepada siswa yang melakukan hal tersebut. Selanjutnya memberikan kartu tersebut kepada Pamong Kelas/Guru BK.


2. Sanksi Sekolah
a. Siswa yang dalam satu bulan mendapatkan lebih dari sepuluh kartu perilaku merah untuk hal yang sama, mendapat sanksi:
o Berkaitan dengan kerapian pengenaan pakaian seragam dan keterlambatan masuk sekolah/kelas, nilai kerajinan/kerapian dalam raport ditulis : cukup atau kurang
o Berkaiatan dengan perilaku yang tidak etis (memalak, mencuri, berdusta dll.), nilai kelakuan dalam raport ditulis: cukup atau kurang.
o Melakukan kebaikan sebagai penebusan atas perilaku negatifnya, misalnya membersihkan halaman sekolah, WC sekolah, mengepel lantai kelas, menyiram tanaman di sekolah, menanam tanaman dalam pot dll. Usai pembelajaran di sekolah.
o Mengganti/memperbaiki benda yang dirusakkan/dihilangkannya
o Mendapat peringatan lisan
o Mendapat peringatan tertulis
o Dikembalikan sementara kepada orang tua
o Di keluarkan dari SMP Marganingsih
b. Sanksi yang diberikan bersifat mendidik siswa
c. Sanksi diberikan secara bertahap
d. Peringatan tertulis diberikan maksimal tiga kali
e. Sekolah memutuskan untuk melibatkan diri secara sadar dan aktif dalam membangun budaya bebas/anti korupsi dan anti kekerasan. Oleh karena itu tindakan mencontek, mengompas, mencuri, jajan tidak bayar/nggabrul, berdusta, berkelahi, siswa langsung diberi peringatan tertulis.
f. Untuk kasus-kasus yang berat menurut penilaian sekolah, misalnya tindakan/pergaulan asusila, siswa dapat langsung dikeluarkan dari SMP Marganingsih tanpa melewati proses peringatan.
g. Pamong kelas bekerja sama dengan guru BP/BK bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan di atas.


3. Penghargaan Sekolah
Siswa yang sering bertanya dalam pembelajaran dikelas dan berprestasi (tulisannya dimuat di madding, majalah sekolah, mass media lain, jumlah buku yang dibaca paling banyak, mengikuti lomba ditingkat kabupaten/provinsi/nasionsl, juara dalam lomba) mendapatkan kartu perilaku biru. Siswa yang mendapatkan lebih dari duapuluh kartu perilaku biru diberi penghargaan dapat berupa piagam, piala, beasiswa, buku atau bentuk lain. Kepala Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa atas usulan pamong kelas.



G. KETUNTASAN BELAJAR
1. Menurut Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas No. 20 tahun 2007) Penentuan Kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. Batas tuntas belajar ditentukan sekolah dengan batas tuntas yang berbeda antara mata pelajaran satu dengan lainnya
2. KKM adalah tingkat pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran.
3. Nilai ketuntasan maksimal adalah 100.
4. Rentang KKM setiap kompetensi dasar (KD) adalah sebagai berikut:
o KD yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari sejumlah siswa pada kelas paralel
o KD yang dapat dicapai oleh 50% - 74% dari sejumlah siswa pada kelas paralel
o KD yang dapat dicapai oleh ≤ 49% dari sejumlah siswa pada kelas parallel
5. Untuk kepentingan pengendalian mutu akademik di kabupaten Magelang klasifikasi rata-rata KKM adalah sebagai berikut:
o Sekolah dengan rata-rata KKM 86 – 100 Kategori amat baik (A)
o Sekolah dengan rata-rata KKM 75 – 85 Kategori baik (B)
o Sekolah dengan rata-rata KKM 65 – 74 Kategori cukup (C)
o Sekolah dengan rata-rata KKM < 65 kategori kurang (D)

H. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tetang Standar Penilaian Pendidikan ada tiga jenis penilaian. Penilaian oleh pendidik untuk memamtau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran dan dilakukan secara berkesinambungan. Penilaian oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian oleh pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok IPTEK.
Penghitungan nilai raport mempertimbangkan nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

o Rumus nilai raport Semester Gasal: NR1 = (4A + nB + nC)/(4 + 2n)

Keterangan:
NR1 = Nilai Raport Semester Gasal
A = Rata-rata nilai harian
B = Nilai ulangan tengah semester
C = Nilai akhir semester gasal
N = Koefisien
N < 4

o Rumus nilai raport Semester Genap: NR2 = (4A + nB + nC)/(4 + 2n)

Keterangan:
NR2 = Nilai Raport Semester Genap
A = Rata-rata nilai harian
B = Nilai ulangan tengah semester
C = Nilai ulangan kenaikan kelas
N = Koefisien
N < 4
Kriteria kendali mutu: n = 3 nilai kendali mutu baik
n = 2 nilai kendali mutu cukup
n = 1 nilai kendali mutu kurang

Untuk sementara criteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2009 -2010 mengacu pada criteria 2008 -2009:
1. Ditetapkan dalam rapat sekolah.
2. Nilai budi pekerti pada empat kelompok mata pelajaran selama 1 tahun minimal BAIK.
3. Tidak boleh ada nilai 50, atau kurang dari 50 pada setiap aspek pelajaran. Untuk SMP SBI tidak boleh ada nilai 65 atau kurang dari 65 dan untuk SMP SSN tidak boleh ada nilai 55 atau kurang dari 55.
4. Boleh ada nilai kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester genap
5. Kehadiran siswa ≥ 90%
6. Tidak mengalami gangguan fisik, emosi atau mental, sehingga tidak mampu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
7. Kenaikan kelas tidak mempertimbangkan nilai semester gasal.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Lulus ujian nasional. Kriteria kelulusan memperhatikan POS BSNP.
SMP Marganingsih Muntilan mentargetkan prosentase kelulusan 100% dengan klasifikasi rata-rata jumlah nilai UN = A.
Kepala SMP Marganingsih Muntilan memberikan penghargaan kepada guru/karyawan yang proaktif mengembangkan kualitas sekolah (misalnya menulis di mass media, mengikuti berbagai kejuaraan kabupaten/provinsi/nasional, mendapat kejuaraan, dll.)



Kepala Sekolah


Sr. M. Ernestine, OSF, S.Ag

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL KETUA OSIS TAHUN 2011-2012